Minggu, 21 Februari 2016

PKN





BAB 1

a. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa.


1. Masa Orde Lama
Kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana perahlian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.

  • Periode 1945-1950, terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) di Madiun pada tanggal 18 september 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso dengan tujuan mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Selain itu juga terjadi pemberontakan Darul Islam/tentara Islam Indonesai dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negaar Islam Indonesia ( NII ) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 agustus 1949, tujuan utama didirikannya NII adalah untuk menggantikan Pancasila dengan syari’at Islam, ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962. 
  • Periode 1950-1959,Pada periode ini dasar negara masih tetap pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan ( RMS ), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Kesimpulan dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila yang diarahkan sebagi Ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
  • Periode 1959-1966,Periode ini dikenal sebagai demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi tetap  berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya, Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur Hidup serta menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom), yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Pada periode ni terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N.Aidit.Tujuan pemebontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
2. Masa Orde Baru (1966-1968)
Era Demokrasi terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa tangga; 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh PKI.Ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia, menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi, demokrasi Pancasila diwarnai dengan kediktatoran.

3. Masa Reformasi
Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.

b. Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan Zaman.
Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Hakikat Ideologi Terbuka
artinya, Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersbut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya adalah dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. (Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibanding ideologi tertutup.)

Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut.
  • Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian  mereka.
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Mengahargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
  • Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
  • Nlai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila. Nilai dasar bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita,tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
  • Nilai Instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjur dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila
  • Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi.
  1. dimensi Idealisme
  2. dimensi normatif
  3. dimensi realitas
BAB 2


Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD RI Tahun 1945

Pembukaan UUD terdiri atas 4 alinea mengandung makna dan pokok pikiran. Makna:

a. Alinea Pertama : Kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Setiap penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan

b. Alinea Kedua : Kemerdekaan telah diperoleh merupakan hasil perjuangan, bukan dihadiahi. Kita harus bersatu supaya dapat merdeka

c. Alinea Ketiga : Indonesia merdeka bukan hanya karena perjuangan, tapi juga atas berkat rahmat Allah. Indonesia menyatakan kemerdekaannya

d. Alinea Keempat adalah Indonesia ingin membentuk sistem pemerintahan negara.Terkandung cita cita. Penerapan ke-5 dasar pancasila. Peraturan ingin dibentuk untuk mengatur pemerintahan

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

Sikap Positif Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pokok Pikiran Pertama
sikapnya : negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan
Pokok Pikiran Kedua
sikapnya : bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Pokok Pikiran Ketiga
sikapnya : sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan
Pokok Pikiran Keempat
sikapnya : menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.


BAB 3

A. Pengertian Hukum
  •  Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukannya.
  •  Menurut E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugsnya.
  •  Menurut S.M. Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  •  Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

B. Tujuan Hukum
  • Menurut Aristoteles ( Teori Etis ), tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan
  • Menurut Jeremy Bentham ( Teori Utilitis ), hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan
  • Menurut Van Apeldorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
C. Penggolongan hukum yaitu:

a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
  1. Undang-undang : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kebiasaan : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  3. Traktat : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
  4. Yurisprudensi  : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
  1. Hukum tertulis
    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, tertulis dikodifikasikan dan tertulis tidak dikodifikasikan
  2. Hukum tidak tertulis
    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
  1. Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
  1. Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
  2. Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
  3. Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
e. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
  1. Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    a)   Hukum pidana. b)   Hukum perdata. c)   Hukum dagang.
  2. Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    a)   Hukum acara pidana. b)   Hukum acara perdata. c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
  1. Hukum yang memaksa
    Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
    Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan.
g. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
  1. Hukum objektif
    Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum subjektif (hak)
    Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
i. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
  1.  Hukum privat (hukum sipil)
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara).
  2. Hukum publik (hukum negara)
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).

0 komentar:

Posting Komentar